Sengaja Bolos di Hari Pertama Kerja, ASN Disanksi Pemotongan TPP

  • Bagikan
Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- ASN lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, mulai masuk kerja pada Selasa, 16 April. Masih saja ada yang sengaja bolos setelah libur panjang.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, memaparkan para ASN yang tidak ditugaskan untuk WFH namun tak berkantor, harus mengutarakan alasan yang jelas. Misalnya, jika dalam kondisi sakit maka harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

"Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan," ungkapnya.

Bagi yang sengaja bolos, Ani, sapaannya, menegaskan bahwa ASN bersangkutan akan diberi sanksi. Sesuai dengan PP 94 tentang disiplin pegawai negeri.

"Kalau umpamanya dia bolos satu atau dua hari yang paling konkret TPP (tambahan penghasilan pegawai) Karena itu kan masuk tanpa keterangan jadi tiga persen dipotong (TPP-nya)," beber dia.

Ani menambahkan, kehadiran masuk kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel pada hari pertama kemarin mencapai 97 persen. Ini sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan WFH. ASN yang melaksanakan WFH tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja melaksanakan tugas.

Sedangkan dua persen adalah ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga dan lainnya. Kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan.

Terdapat satu persen ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos pada saat apel pagi kemarin. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor tersebut, maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Kami juga telah mengimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijirah, yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Ani.

Penjabat Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad memimpin langsung apel perdana pasca cuti bersama Idulfitri, di lapangan Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Tampak hadir beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala OPD/Eselon II) beserta ratusan jajaran ASN dan non-ASN.

Apel pagi tidak tampak seramai seperti sebelumnya. Selain karena ada penerapan WFH bagi separuh ASN pada OPD tertentu, juga ada faktor lain. Dari pantauan, para ASN yang berkantor di luar lingkungan Kantor Gubernur Sulsel melakukan apelnya secara mandiri di kantor masing-masing.

Diketahui, beberapa OPD juga ada yang berkantor di Jl AP Pettarani, misalnya Dinas BMBK, Dinas, SDA-CKTR, Dinas Perkimtan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM, yang tampak apel mandiri.

Arsjad menegaskan, SE WFH bagi 50 persen ASN itu hanya berlaku dua hari kerja. Itu dilakukan untuk kebijakan pengendalian kendaraan arus balik agar tidak terkendala.

"Artinya tidak ada alasan untuk menambah libur, itu intinya. Dan pada apel tadi (jadi atensi) tingkat kehadiran di awal libur nasional dan cuti bersama," ujarnya.

Meski menurutnya ASN sudah banyak berkantor pada hari pertama kerja, namun ia tetap meminta agar Badan Kepegawaian Daerah Sulsel memonitor dan mengevaluasi absensi ASN.

"Kita berharap BKD, apa yang menjadi alasan sekiranya ada alasan penyebab ASN tidak masuk hari pertama kerja. Kita ingin tahu apa alasannya," tandas Kadis Ketapang Sulsel ini.

Kata Arsjad, ASN harus memiliki sifat tanggung jawab. Setelah diberi hak libur oleh negara, maka sudah waktunya kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat. Banyak hal yang masih perlu dikerjakan secara efisien. Sebut saja, pengendalian inflasi dan peningkatan ekonomi.

"Kita harus pikirkan bagaimana negara sudah hadir pada setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat," pungkas Arsjad.

Sejumlah ASN Terancam Sanksi

Sementara itu, sejumlah ASN lingkup Pemkot Makassar terancam terkena sanksi. Itu karena mereka tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, sudah ada catatan dan absen yang dipegang oleh BKPSDMD. Sehingga, akan mudah dideteksi siapa yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur ini.

"Iya, sudah dicatat semua. Absennya ada kok. Ada sanksinya, saya sudah perintahkan BKD memberikan sanksi. Kalau soal sanksinya, bisa berupa penundaan TPP, bisa penurunan TPP, bahkan bisa lebih serius lagi," tegas Danny, sapaannya, Selasa, 16 April.

Danny memprediksi mayoritas ASN sudah hadir dan masuk kerja. Sehingga dia tidak banyak memberikan arahan pada apel pagi, hanya hal-hal yang sifatnya umum saja.

"Mayoritas hadir kok. Saya lihat hadir semua kepala SKPD. Jadi saya tadi hanya menyampaikan perlunya saja, semangat setelah Lebaran. Apalagi umat Islam," lanjut ayah tiga anak ini.

Danny juga menegaskan, beberapa program prioritas di sisa masa jabatannya harus diperhatikan. Dia berharap, semua menjadi lebih baik, khususnya dalam momen menyambut Pilkada mendatang.

"Kemudian juga program yang harus diwujudkan di sisa akhir masa jabatan saya. Saya berterima kasih karena agenda politik berlangsung baik dan saya berharap juga baik di Pilkada nanti," papar Ketua IKA Unhas Sulsel ini. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan