FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Yang akan dilakukan adalah revisi terhadap peraturan tersebut.
Dalam revisi tersebut, salah satu hal yang akan dihapus adalah aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Zulkifli menjelaskan bahwa impor barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dibebaskan dari persyaratan perizinan impor, tidak ada batasan jenis dan jumlah barang, serta bisa diimpor baik dalam kondisi baru maupun bekas.
Namun, aturan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk dalam kategori barang berbahaya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman dari PMI mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Menurut PMK tersebut, barang kiriman dari PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat pengiriman tidak lebih dari tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman tidak lebih dari 500 dolar AS Free on Board (FOB).