Zulkifli Hasan Tegaskan Permendag 36 Tidak Dicabut

  • Bagikan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (foto: Pram/fajar)

Pelaksanaan peraturan tersebut merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, PMK tersebut juga mengatur bahwa barang kiriman dari PMI yang tidak terdaftar di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, pengiriman barang tersebut hanya diizinkan satu kali dalam satu tahun kalender dengan nilai pabean maksimal FOB 500 dolar AS.

Jika nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 menetapkan bahwa bea masuk dan pajak impor sebesar 7,5 persen akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menangani masalah barang kiriman PMI yang saat ini terhenti di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang. Penahanan barang-barang kiriman tersebut disebabkan oleh beberapa barang yang melebihi batasan jumlah yang diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan