KPK Jebloskan Mantan Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

  • Bagikan
Arsip foto - Terdakwa Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Prasetyo Nugroho berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan hakim yustisial, Prasetyo Nugroho, ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetyo Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut Prasetyo Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.

Prasetyo Nugroho terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pejabat negara, termasuk hakim yustisial dan aparatur sipil negara, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 UU PTPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan