FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, terkait surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri terkait perkara PHPU Pilpres 2024.
Hasto menegaskan bahwa sebelumnya Ottolah yang meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Namun, Megawati tidak dipanggil sebagai saksi di persidangan, meskipun telah bersedia hadir.
"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Hasto menegaskan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya, bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan atau mantan presiden, melainkan sebagai warga negara Indonesia.
Dia menyatakan bahwa Megawati melakukannya dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab terhadap kedaulatan yang berasal dari rakyat.
Sebelumnya, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Megawati tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae karena merupakan pihak yang berperkara. Menurut Otto, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang independen dan bukan merupakan bagian dari perkara.
Meskipun demikian, Otto tidak memberikan komentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati, karena hal tersebut tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pada Selasa, 16 April, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi, diwakili oleh Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat.