FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalah. Regulasi barang bawaan tenaga kerja Indonesia (TKI) diubah.
Gaduh aturan bawaan barang dari luar negeri, utamanya terkait pekerja migran Indonesia (PMI), akhirnya diredam. Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa aturan itu bukan dicabut, melainkan direvisi kembali. Ada beberapa poin revisi. Pertama, barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
”Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024),” jelasnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Kedua, pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Ketiga, pemerintah segera merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III 'Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)' yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
Pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Di antaranya, PMI dapat melakukan pengiriman barang dan tidak untuk diperdagangkan. Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.
Namun, ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor. ”Kemudian, barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD 1.500 per tahun,” jelas Haryo.