Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Warga Geram: Hukum Mati, Cor Juga

  • Bagikan
Hengky (42) saat menjalankan adegan rekonstruksi di rumahnya, Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh dan kubur istri dalam rumah di jalan Kandea 2, Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala.

Pantauan lokasi, ratusan warga terlihat antusias menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Meskipun terik matahari yang semakin menjilat, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.03 Wita, warga tetap bertahan pada posisinya.

"Dompala (Bodoh), kurang ajar, hukum mati mi, cor juga, siksa dia," teriak warga yang didominasi emak-emak itu.

Di lokasi, petugas gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menjaga ketat agar warga tidak menerobos Police Line yang dipasang.

Sementara Hengky (43), telah berada di dalam rumahnya bersama pihak Kepolisian dan Jaksa untuk melakukan serangkaian adegan rekonstruksi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sementara, bunyi Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

"Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ngajib, Selasa (16/4/2024) malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan