Dijelaskan Ngajib, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap Hengky karena saat ingin menghabisi nyawa istrinya J (35), telah direncanakan. "Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya)," sebut Ngajib.
Selain itu, kata Ngajib, pasal lain yang terancam menjerat Hengky adalah pasal penganiayaan. Mengingat, di Mapolrestabes Makassar terdapat dua laporan. Kasus pembunuhan istrinya dan penganiayaan terhadap anak pertamanya yang masih berusia 17 tahun.
"Jadi dua laporan. Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya dan kedua pembunuhan terhadap istrinya. Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya. (Muhsin/fajar)