Teknologi dan Budaya dalam Implementasi K3

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Segala upaya untuk membentuk sikap dan perilaku selamat perlu didukung teknologi dan kecerdasan buatan (AI) agar mampu menurunkan risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kesejahteraan karyawan.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat K3, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dewasa ini penggunaan AI untuk implementasi K3 sudah semakin berkembang. Sejumlah perusahaan telah menerapkan pemantauan terintegrasi dengan kamera real-time (waktu aktual) di area kerja yang mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan memberi peringatan segera, sehingga menurunkan angka kecelakaan kerja.

Selain itu juga ada kamera pengawas dan sensor cerdas yang dapat mengenali secepatnya perilaku-perilaku berisiko, seperti penggunaan perlindungan diri yang tidak memadai, tidak sesuai standar.

Selanjutnya perangkat keselamatan pribadi yang dilengkapi sensor pintar yang terhubung ke sistem AI, mampu memberi informasi kondisi fisik pengguna, juga mendeteksi potensi kelelahan atau masalah kesehatan yang mempengaruhi keselamatan kerja.

Bahkan, kabarnya sudah banyak otomasi menggunakan robot cerdas yang diterjunkan ke lokasi berbahaya. Selain itu juga penggunaan data historis dan algoritma pembelajaran mesin yang dapat memprediksi potensi kecelakaan dan mendeteksi kerusakan peralatan mekanikal elektrikal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan