FAJARC.CO.ID, JAKARTA -- Khofifah Indar Parawansa, Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Menurut Khofifah, hasil hitung KPU menunjukkan kemenangan yang signifikan, dan dia yakin bahwa Prabowo akan menang dengan izin dari Allah. Dia menegaskan bahwa putusan MK yang dijadwalkan akan dibacakan pada awal pekan depan akan bersifat final dan mengikat.
Khofifah juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai dan menghormati hasil putusan MK, sehingga dapat menjaga kondusivitas negara. Dia berharap agar pendukung dari kedua belah pihak, baik yang mengajukan gugatan maupun yang terlibat dalam perselisihan, bisa memahami bahwa ini adalah bagian dari proses demokrasi.
Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki tahap akhir, dan MK akan segera menyampaikan putusannya pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang dengan total 96.214.691 suara.