"Setelah dievakuasi langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar," tandasnya.
Atas perbuatannya, kata Sangkala, pria yang masih bujang itu dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/Fajar)