Karena Lima Alasan Ini, Jubir AMIN Minta Hakim MK Buat Keputusan yang Adil

  • Bagikan
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, (22/4/2024) mendatang.

Kubu Capres-cawapres 01 dan 03 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan aparat pemerintah dan Bansos.

Jubir Timnas AMIN, Muhammad Said Didu meminta Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang adil.

Dia menyebut putusan nantinya bukan sekadar menang kalah dalam pilpres.

“Bapak-bapak Hakim @officialMKRI yth, putusan Bapak-bapak bukan sekadar menang-kalah Pilpres,” kata Said Didu alam akun X, Sabtu, (20/4/2024).

Menurutnya putusan MK untuk lima hal. Pertama menyelematkan demokrasi dan menghentikan kebohongan, keculasan dan kecurangan.

“Tapi untuk menyelamatkan Demokrasi, menghentikan kebohongan, keculasan, kecurangan,” ungkap Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini.

Tak hanya itu kata pria kelahiran Pinrang Sulsel ini, juga untuk menghentikan perampokan negara, sogok-menyogok, dan mengembalikan etika, moral serta kejujuran.

“Menghentikan perampokan negara, menghentikan sogok-menyogok, mengembalikan etika, moral, dan kejujuran,” tandasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan