Kubu Prabowo-Gibran Yakin Permohonan Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ditolak Hakim MK

  • Bagikan
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) serta capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) mengenakan jaket sebagai komitmen pemberantasan korupsi saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum dari paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (20/4).

Hendarsam menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan ditolak atau setidaknya tidak diterima oleh hakim MK.

"Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam, Sabtu (20/4), dikutip dari JPNN.

Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang cukup kuat untuk mendukung permohonan mereka.

Dia menjelaskan bahwa argumentasi dari kedua kubu tersebut tidak sesuai dengan yurisprudensi sidang PHPU untuk Pilpres 2019, sehingga MK kemungkinan besar akan menolak permohonan mereka.

Menurut Hendarsam, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga gagal membahas masalah secara substansial dalam permohonan mereka, yang lebih berfokus pada aspek kualitatif daripada substansial.

Dengan demikian, Hendarsam berpendapat bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena kurangnya bukti substansial dan ketidaksesuaian dengan yurisprudensi sebelumnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan