FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kepala daerah yang mau maju ke Pilkada 2024 diminta tak melakukan mutasi. Efeknya bisa digugurkan dari pencalonan hingga potensi pidana.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel dan kabupaten kota sudah mengimbau kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Jadwal awal dan akhir pada hari Minggu, 22 September 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
"Kita sudah mengimbau dan direspons baik dari Pak Pj. Semua Bawaslu di 24 kabupaten kota dan mengingatkan kepada kepala daerah yang mau maju untuk tidak melakukan mutasi," jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Jumat, 19 April.
Imbauan Bawaslu tersebut kata dia, untuk memastikan Pilkada sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Sulsel.
"Ini bagian menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pilkada," ungkapnya.
Bawaslu Bone juga sudah mengeluarkan imbauan larangan mutasi ke Bupati Bone. Larangan ini pun telah sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Itu sejak dua minggu lalu kami surati ke Pj (Bupati)," ujar Ketua Bawaslu Bone, Alwi.
Soal pengawasan kata Alwi, ini sudah jelas dalam UU yaitu, enam bulan sebelum penetapan paslon seluruh kepala daerah dilarang melakukan mutasi lantaran berpotensi sarat dengan kepentingan. Bukan hanya itu, UU juga telah mengatur mengenai sanksi bagi kepala daerah dengan tegas.