Pupuk Subsidi hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

  • Bagikan
ILUSTRASI: Stok pupuk bersubsidi. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah mereka dan tidak dapat diambil oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, pupuk bersubsidi hanya tersedia di kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat, dan petani yang ingin menebusnya harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri Wismono di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARA.

Petani yang memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), memiliki lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani. Mereka juga harus menggarap komoditas tertentu yang telah ditetapkan, seperti padi, jagung, dan lainnya.

Untuk petani di Sulawesi Selatan, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024. Pupuk Indonesia telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton untuk wilayah tersebut, dengan sebagian besar tersedia dalam bentuk urea dan NPK.

Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan sekitar 32 persen dari total alokasi tahun 2024 di Sulawesi Selatan. Petani yang terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers secara daring, yang sudah tersedia di lebih dari 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia sejak 1 Februari 2024. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version