FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) besok, 22 April 2024. Hal itu menuai sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
“Besok Senin putusan tinggal dibacakan, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas keadilan, atau sebaliknya, dengan tinta hitam kedzaliman,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Minggu (21/4/2024).
Ia mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan menentukan, apakah mereka akan menjadi negarawan pemenang, atau pecundang dalam perang abadi melawan godaan dan serangan tanpa henti: Kekuasaan.
“Keadilan Pilpres 2024 hanya akan lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi yang merdeka, independen dari intervensi akal bulus dan akal fulus, utamanya dari kroni dan oligarki “Istana”,” ujarnya.
Denny mengyngkit putusan MK terkait pengubahan syarat usia Calon Wakil Presiden. Aturan tersebut yang meloloskan Gibran jadi Cawapres.
“Melalui Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran, adalah proklamasi terbuka aksi Korupsi-Kolusi-Nepotisme, sekaligus bom dan gol bunuh diri yang meledak, menghancurkan pondasi Mahkamah Konstitusi, dilakukan langsung oleh Ketua Anwar Usman, tanpa ragu-ragu, tanpa malu-malu,” jelasnya.
Karenanya, ia mengatakan syarat utama bagi Mahkamah Konstitusi melahirkan putusan yang berkeadilan dalam Pilpres 2024 adalah, membangun kembali pondasi dan pilar-pilar keadilan, melalui introspeksi institusional Mahkamah atas Putusan 90.
“Tidak akan mungkin ada bangunan tegak keadilan Pilpres 2024, yang berdiri di atas pondasi putusan Paman Usman untuk Gibran bin Jokowi,” terangnya.