Denny menyebut Putusan 90 sebagai hasil perzinahan haram konstitusi, hanya dapat dihalalkan melalui pertobatan nasuha para Hakim Konstitusi.
“Itu artinya Putusan 90 harus dikoreksi, demi alasan menyelamatkan Pilpres 2024, minimal dengan membatalkan kemenangan curang cawapres Gibran Rakabuming Raka, anak kandung cawe-cawe inkonstitusional Presiden Jokowi,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)