MK Diprediksi Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Ada Pertimbangan Hindari Kekacauan

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Hari ini, Senin (22/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai MK tidak akan mengabulkan gugatan dua paslon yang kalah di Pilpres 2024 itu.

Menurut Saiful, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.

"Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan," kata Saiful, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.

"Saya berkeyakinan MK tidak berani mengambil sikap mengabulkan, karena tidak ingin jadi keranjang sampah atas semua ini, rekomendasi perbaikan masih dimungkinkan melalui pertimbangan hukum, tapi diskualifikasi atau pemilihan suara ulang, hampir tidak mungkin dipilih MK," pungkas Saiful.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok pukul 09.00 WIB.

Adapun peristiwa ini bakal menjadi putusan apakah MK bakal mengabulkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atau tidak.

Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan oleh kedua kubu adalah terkait didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan diminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan