MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024, Muchlis A Rofik: Ini Bukan Soal Kalah Menang

  • Bagikan
Suasana sidang putusan MK (Foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jurnalis senior, Muchlis A Rofik memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilpres yang baru-baru ini diumumkan.

Seperti diketahui, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Muchlis menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud, atas upaya mereka selama proses sengketa Pilpres di MK.

"Kita harus apresiasi tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud," ujar Muchlis dalam keterangannya di aplikasi X @muchlis_ar (22/4/2024).

Menurut Muchlis, apa yang terjadi di MK bukanlah sekadar soal kalah atau menang. "Ini bukan soal kalah menang," cetusnya.

Meskipun keputusan hakim menolak gugatan mereka, gugatan yang diajukan menunjukkan banyak hal, seperti keberpihakan presiden yang dianggap tidak etis. "Keputusan Hakim memang menolak gugatan mereka," ucapnya.

"Tapi gugatan mereka menunjukkan banyak hal, dari keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis," sambung dia.

Lebih lanjut, Muchlis menyatakan bahwa ada banyak lubang aturan pemilu yang perlu diperbaiki untuk menghindari masalah yang sama di masa mendatang.

"Banyaknya lubang aturan pemilu yang perlu diperbaiki untuk menghindari masalah-masalah yang sama di kemudian hari," tandasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI.

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan