FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jubir Timnas AMIN, Muhammad Said Didu memberikan sentilah menohok kepada Hakim Konstitusi.
“Selamat buat hakim @officialMKRI. Hari ini Bapak-Bapak sudah tampil lebih sempurna dibandingkan sidang-sidang sebelumnya,” kata Said Didu, dalam akun X, Senin, (22/4/2024).
Dia menyebut Hakim Konstitusi tampil sempurna sebagai pemakai pemohon dan pemuja pemohon.
“Bapak-Bapak sudah sempurna tampil sebagai pemaki pemohon dan pemuja termohon. Sekali lagi selamat,” tandasnya.
Diketahui, Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
Begitu pun dengan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan Hakim Konstitusi diantaranya Shartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin meraih 40,971,906 suara (24.95 persen), Prabowo-Gibran 96,214,691 suara (58.59 persen), Ganjar-Mahfud 27,040,878 (16.47 persen). (selfi/fajar)