Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).-- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI.

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Pembacaan putusan sengketa Pilpres ini dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan