FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis membeberkan lima gugatan yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilpres 2024.
Lima gugatan itu diantaranya Cawapres Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, pencalonan tidak sah, Presiden Joko Widodo cawe-cawe ke Prabowo-Gibran.
Selanjutnya terkait bansos dimanfaatkan untuk kampanyekan Prabowo-Gibran, hingga menuduh Presiden Jokowi menaikkan gaji dan tunjangan karena Pilpres.
“Gibran didiskualifikasi ditolak MK. Gibran tidak sah ditolak MK. Presiden cawe-cawe, ditolak MK. Terkait bansos, ditolak MK. Menuduh Presiden menaikkan gaji & tunjungan karena Pilpres, ditolak MK,” kata Hasbil dalam akun X, Selasa, (23/4/2024).
Menurutnya gugatan para pemohon tersebut tidak terlepas dari dalil yang tidak kuat.
“Ya ditolak karena semua dalil pemohon tidak kuat,” tandasnya.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
Begitu pun dengan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan Hakim Konstitusi diantaranya Shartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.