Gerak Cepat KPU, Besok Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

  • Bagikan
Prabowo-Gibran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Keputusan Mahkamah Konstitusi MK direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cepat. Mereka segera menyusun jadwal penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

”Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, di kantor KPU,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.

Dia menegaskan, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku.

Dengan demikian, pihaknya tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bersyukur atas putusan itu. Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK.

”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ ujarnya.

Terkait adanya tiga hakim dissenting opinion, pihaknya menghormati. Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres.

”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah ya,’’ terangnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan