FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran tahun 2018.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka AD dan MB adalah pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Dana badan layanan umum (BLU) yang seharusnya disalurkan ke pihak ketiga diduga digunakan oleh tersangka BP, AD, dan MB untuk kepentingan pribadi.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebesar Rp8.059.455.203.
Tersangka BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).