Kejari Tetapkan Mantan Dirut RSUP Adam Malik Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Petugas Kejaksaan Negeri Medan membawa tersangka BP ke Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Medan.

BP akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 April hingga 12 Mei 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik dengan inisial AD sebagai tersangka pada 27 Maret dan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik dengan inisial MB pada tanggal yang sama dengan kasus yang sama. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan