FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 untuk memastikan keterbukaan publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik, dilansir dari ANTARA menyatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 mengikuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya.
Menurut Idham, keterbukaan merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pilkada, dan KPU harus memastikan bahwa prinsip tersebut terwujud.
Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Sirekap dirancang untuk memublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat TPS, sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
Idham juga mengumumkan jadwal tahapan Pilkada 2024, yang mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)