Satgas pemberantasan judi online ini akan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan terbagi atas beberapa aspek, seperti penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan. Hadi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, PPATK menemukan sekitar 3,2 juta warga yang bermain judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun. (*)
Menko Polhukam Tegaskan Satgas Pemberantasan Judi Online Incar Bandar Meskipun di Luar Negeri
