FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pasangan Prabowo-Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. Presiden dan wakil presiden terpilih akan ditetapkan KPU, Rabu, 24 Apri.
Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 harus disikapi dengan legawa dan berbesar hati. Pemenang pilpres juga diharapkan merangkul rival untuk menguatkan pemerintahan ke depan.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Priyanto, mengatakan putusan MK menjadi anti-klimaks pencarian keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan pelaksanaan Pilpres 2024. Akan tetapi, keputusan tetaplah keputusan.
Tentu putusan tersebut tidak bisa menyenangkan semua pihak. Proses hingga putusan pengadilan MK memberi pelajaran penting dalam perjalanan demokrasi.
"Apa yang secara politik terjadi, tidak serta merta bisa dibuktikan secara hukum.Karena tidak tersedia lagi mekanisme pencarian kebenaran yang lain, maka pihak penggugat seharusnya menerima putusan sebagai realitas politik hukum," kata Andi Luhur Priyanto, Senin, 22 April.
Lebih lanjut Luhur menuturkan tawaran rekonsiliasi untuk stabilitas juga perlu diwaspadai. Rekonsiliasi kalau hanya bermakna power sharing atau bagi-bagi jabatan tentu akan mengecewakan banyak pihak.
Kalau pihak penggugat ini konsisten memajukan demokrasi, maka mereka harus tetap berada kokoh diluar pemerintahan terpilih. Demokrasi akan selalu diselewengkan jika tidak dikuti mekanisme check and balance, dari kelompok penyeimbang yang kuat.