Sambut Dinasti Jokowi, Loyalis Ganjar Sebut MK Gagal Jaga Marwah

  • Bagikan
Para Hakim MK

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan