Ahmad Akil Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Pinrang 27 April

  • Bagikan
Ahmad Akil Akan Dilantik sebagai Pj Bupati Pinrang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sulsel Ahmad Akil bakal dilantik sebagai Pj Bupati Pinrang pada Sabtu, (27/4/2024) mendatang. 

Padahal masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid bersama Wakil Bupati Pinrang H. Alimin telah berakhir hari ini, 24 April.

Olehnya itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Calo Kerrang ditunjuk sebagai Plh Bupati Pinrang hingga ada Pj Bupati yang dilantik.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir. 

“Iya (tanggal 27 pelantikan dan Sekda Pinrang ditunjuk sebagai Plh Bupati, red),” kata Idham Kadir kepada fajar.co.id. 

Sebelumnya, masa jabatan Bupati Pinrang sempat ingin dipangkas. Bahkan Pemprov Sulsel bahkan telah mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati untuk pelantikan pada akhir 2023 lalu.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024". (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan