Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (21/4/2024) lalu. (Pram/Fajar)
Anies-Cak Imin Hadiri Rapat Pleno KPU: Kami Hormati Proses
