Gigin Praginanto: Gelar Akademis Tak Jamin Moralitas, MK Hanya Kedok

  • Bagikan
Gigin Praginanto

MK memutuskan menolak dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan