Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Dewas KPK.
Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkap bahwa anggota Dewas KPK yang tidak disebutkan namanya tersebut diduga melakukan permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggapnya dilakukan di luar wewenang Dewas.
Tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Dewas KPK.
(Muhsin/fajar)