Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Dewas, Alexander Marwata Bilang Urusan Personal

  • Bagikan
Gedung KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga turut mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) tetap berjalan baik.

"Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Nggak ada persoalan," kata Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Alex menegaskan, laporan yang dilayangkan Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho bukan berarti ada dendam di antara keduanya. Ia menekankan, laporan itu merupakan indikasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada suatu pelanggaran," ucap Alex.

"Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas. Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja," sambungnya.

Alex menegaskan, laporan Ghufron tidak diartikan adanya perseteruan antara Pimpinan KPK dengan Dewas KPK. Ia menegaskan, itu hanya masalah personal.

"Itu kan sifatnya personal kan, gitu loh. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja. Kan begitu," tegas Alex.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan