Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Albertina Ho itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ucap Ghufron dilansir dari Jawapos, Rabu (24/4/2024).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.
Ghufron menduga, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena diduga, adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkap Ghufron.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengawasan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tegas Ghufron.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina. (bs-sam/fajar)