Arsul Sani Ikut Sidangkan PHPU Pileg PPP, Begini Penjelasan MK

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani akan turut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Fajar menjelaskan bahwa meskipun Arsul Sani dulunya adalah kader PPP, sebagai hakim yang telah disumpah, partisipasinya dalam sidang tidak dipandang sebagai masalah.

Meskipun Arsul Sani sebelumnya menyatakan ketidakkeberatan untuk memproses perkara PHPU Pileg yang melibatkan PPP, MK tetap melibatkan Arsul dalam sidang demi kelancaran proses persidangan.

Fajar juga menjelaskan bahwa keputusan ini berbeda dengan situasi Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang tidak dapat ikut menyidangkan perkara PHPU yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK sebelumnya telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Oleh karena itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam perkara PHPU yang berpotensi menghadapi konflik kepentingan.

Perlu dicatat bahwa MK akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 pada Senin (29/4), dengan mempertimbangkan 79 perkara yang akan dibagi menjadi tiga panel persidangan. Lokasi sidang akan dilaksanakan di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan