Pasangan tersebut berhasil meraih 58,59 persen suara nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak Rabu, 24 April 2024.
Pengumuman ini tidak lama setelah MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (Muhsin/fajar)