Gugatan PDIP ke PTUN Dinilai Tidak Menunda Pelantikan Prabowo-Gibran

  • Bagikan
Prabowo-Gibran (Sumber: akun X Prabowo Subianto)
Prabowo-Gibran (Sumber: akun X Prabowo Subianto)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Hal itu diungkapkan Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA, dia mengatakan tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," bebernya.

Menurut Tamil Selvan, sangat tidak masuk logika, jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu, akan membatalkan putusan MK. Lanjut dia, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

Lanjut Tamil mengatakan langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan