FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Afifuddin, anggota KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Mereka telah bekerja sama dengan kuasa hukum tersebut dan membagi tugas penanganan perkara kepada mereka.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Kuasa hukum yang digunakan oleh KPU termasuk HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum. Selain itu, ada juga Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.
Sementara itu, MK telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangani perkara PHPU Pileg 2024.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.
Sebanyak 297 perkara sudah didaftarkan dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi menjadi tiga panel persidangan.
Sidang akan dimulai pada Senin (29/4) dengan panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi, di Gedung 1 dan Gedung 2 MK. (*)