FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meskipun seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini masih ada pihak yang belum legowo.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengakui, banyak masyarakat yang salah tafsir seolah-olah Pilpres belum selesai.
"Ada gugatan lagi ke PTUN. Sehingga nanti pelantikan Presiden menjadi terhambat, karena kuasa hukum dari PDIP yang meminta KPU jangan dulu mengesahkan Presiden terpilih sesuai dengan putusan MK," ujar Fahri saat ditemui di kantor PBHI Sulsel, Jumat (26/4/2024).
Dikatakan Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran itu, informasi seperti itu harus disampaikan kepada masyarakat, menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
"Mereka silakan saja melakukan upaya hukum apapun. Di luar dari MK, maka pada hakikatnya itu sudah selesai," cetusnya.
Fahri tidak menampik, mengajukan ke pengadilan selain MK merupakan hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sebelumnya.
"Tapi putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir," tegas Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Ditekankan Fahri, tidak ada yang bisa menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, 20 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi, kalau hari ini ada upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman Kuasa Hukum dari PDIP itu hak mereka," imbuhnya.
Namun, Fahri memberikan peringatan bahwa upaya dari PDIP tidak akan mengubah apapun. Prabowo-Gibran tetap akan dilantik.
"Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya," tandasnya.
Diceritakan Fahri, sebelumnya telah bergulir sidang sengketa selama 14 hari. Jalur yang disediakan konstitusi telah selesai ditempuh.
"Ketika MK mengeluarkan produk putusan maka kita terima sebagai solusi konstitusional. Selanjutnya kita tinggal masuk pada agenda ketatanegaraan berikutnya, pelantikan," kuncinya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Gayus menyampaikan bahwa saat ini masih ada gugatan yang diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah mengesahkan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Gayus menegaskan bahwa keputusan KPU untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum.
Oleh karena itu, PDIP memandang perlu adanya penundaan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hingga gugatan yang diajukan oleh PDIP diselesaikan oleh PTUN Jakarta.
Menurut Gayus, penundaan penetapan tersebut merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa proses Pilpres berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
PDIP berharap agar KPU memberikan respons yang positif terhadap permintaan mereka, sehingga proses penyelesaian gugatan di PTUN dapat dilakukan dengan adil dan transparan. (Muhsin/fajar)