FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial terutama facebook dan Instagram beberapa hari terakhir ramai membahas video Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang tersirat menyampaikan bahwa musik tidak semuanya haram.
Potongan video yang direkam sekitar 7 tahun lalu itu pun viral kembali dan jadi perdebatan. Tidak sedikit yang membully ulama muda yang dikenal dermawan dan kharismatik itu.
Lalu, bagaimana pandangan Muhammadiyah dan NU terkait alat musik?
Dikutip dari muhammadiyah.or.id Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menilai bahwa larangan terkait musik sebenarnya ditujukan pada segala bentuk perkataan yang mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan. Dalam konteks nyanyian, jika teksnya memuat pesan yang mengajak kepada kebaikan, maka tidaklah termasuk dalam larangan tersebut.
Meski demikian, penting untuk memperhatikan bagaimana suatu seni disajikan. Larangan bukan terletak pada nyanyian sebagai bentuk seni itu sendiri, melainkan pada cara penyampaian visual dan isi teks yang membawa kepada kemaksiatan.
Di tengah kompleksitas pandangan ini, musik tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berbagai aliran musik telah menjadi kebutuhan dasar bagi manusia, sekaligus sebagai ekspresi dari rasa keindahan yang melekat pada diri manusia. Pemenuhan terhadap rasa keindahan ini pun merupakan suatu kebutuhan yang tak dapat diabaikan.
Dalam konteks ini, musik bukan hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga menjadi jendela yang menghadirkan keindahan dan mendalamnya perasaan manusia. Sebagai bagian integral dari kehidupan, musik terus memperkaya pengalaman manusia dan menyatukan mereka dalam ekspresi yang universal dan mendalam.