Ia berharap agar persaingan usaha antara kedua belah pihak dapat berlangsung secara adil dan setara.
Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.
Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.
Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.
Suwarbawa menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.
(Muhsin/fajar)