Isi Surat Pengumuman MNC Group, Terkait Beberapa Hal Termasuk Nobar Jelang Babak Semifinal Piala Asia U-23

  • Bagikan
Selebrasi para pemain Timnas Indonesia usai dipastikan lolos ke semifinal piala Asia U-23


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA -- Jelang berlangsungnya babak semifinal Piala Asia U-23 2024, pihak MNC Group selalu pemegang hak siar menjadi sorotan.

Hal ini menyusul peringatan dari pihak MNC Group selalu pemegang hak siar terkait acara izin nonton bareng tanpa seizin mereka.

Pihak MNC Group dengan tegas mengatakan pelarangan melangsungkan nobar yang digelar tanpa seizin resmi pihaknya.

Bahkan, jika sampai nekad melakukan nobar tanpa mendapatkan izin hukumannya tidak main-main sampai ke tindak pidana.

Larangan nobar Indonesia vs Uzbekistan ini ramai di media sosial Instagram dan X (twitter), sejak Sabtu (27/4/2024).

Pihak MNC Group pun bahkan sudah mengeluarkan surat peringatan terkait hal ini.

Dan poin yang paling di sorot pun terlihat di poin keenam surat pengumuman hak eksklusif MNC Group AFC U-23 Asian Cup 2024.

Yang menegaskan bahwa MNC Group melarang kegiatan on air dan off air termasuk nonton bareng tanpa persetujuan MNC Group.

“Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di ancam dengan sanksi pidana, dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pengumuman MNC Group tersebut.

Berikut Isi Lengkap Surat Pengumuman MNC Group.

1. Bahwa MNC Group adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confederation (AFC) yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun  juga DILARANG:

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Erfyansyah/fajar) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan