FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait peredaran sabu-sabu di Sulawesi Selatan.
Seperti pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Dermaga Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru, Rabu (24/4/2024) kemarin, berinisial MZ (27), kini telah mendekam dibalik jeruji besi.
Dikatakan Andi Rian, atas perbuatan tidak benar yang dilakukan MZ, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 9 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun. Paling lama seumur hidup," ujar Andi Rian saat menggelar ekspose, Selasa (30/4/2024).
Oleh karena MZ menerima dan mengantarkan barang ke orang yang sama, Andi Rian menyebut pihaknya akan terus bekerja pada kasus tersebut.
"Saya minta ini tidak berhenti di sini, dilanjutkan dengan TPPO-nya untuk mengungkap pelaku-pelaku lain," tukasnya.
Andi Rian bilang, saat ini penyidik sedang bekerja dan mengembangkan baik kepada pengirim maupun penerima.
"Meskipun kita ketahui ini sangat rapi dalam mengedarkan secara gelap," tandasnya.
Andi Rian menuturkan, Sulsel memang menjadi salah satu tujuan peredaran narkoba.
Dari data nasional, kata dia, Sulsel merupakan Polda keenam terbesar peredaran narkoba dari 34 Polda yang ada di Indonesia.
"Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama. Sebenarnya pemetaan pintu-pintu masuk sudah dijaga rekan-rekan (anggota)," sebutnya.
Andi Rian berharap, jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkoba, maka kiranya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.