FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) mulai digelar di Gedung MK Jakarta, kemarin. Hari pertama, total ada 79 perkara permohonan yang ditangani secara maraton oleh tiga panel hakim.
Perkara yang cukup dominan terkait dengan sengketa yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Total ada enam permohonan PPP yang ditangani dalam sengketa, kemarin.
Antara lain perkara nomor 112 di Jawa Timur, 119 di Sumatra Barat, 46 di Banten, 174 di Papua Tengah, 44 di Jawa Tengah, dan nomor 76 di Sulawesi Selatan.
Di Jawa Timur, PPP mempersoalkan perpindahan suara ke Garuda. Kasus itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, Jatim IV, dan Jatim VI.
Kuasa Hukum PPP Effendi mengatakan, di Dapil Jatim I, perolehan versi KPU 37.481. Padahal dalam hitungannya, semestinya memperoleh 38.797. Di sisi lain, Garuda yang semestinya 4.457, dalam versi KPU mendapat 5.773.
Kemudian di Jatim IV, PPP mengklaim mendapat 114.807 suara. Bukan 110.663 seperti versi KPU. Di sisi lain, Garuda semestinya hanya 903 suara, bukan 5.047 suara.
Sementara di dapil Jatim VI, PPP merasa suarnya berlebih. Hitungan internal, disitu PPP mendapat 68.484 bukan 70.669 seperti versi KPU. Selisih itu, semestinya milik partai Garuda. Sehingga suara partai Garuda 5.901 dan bukan 3.716.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai garuda berlanjut sampai rekapitulasi tingkat nasional," ujarnya kemarin.
Di Jawa Tengah, PPP juga menyampaikan klaim serupa. Di Dapil III, PPP menganggap ada kesalahan pada suara partai Garuda yang naik dari 99 menjadi 6.174 suara. Partai Ka'bah mengklaim, selisih 6.075 itu sebagai milihknya. Sehingga suara PPP di Jateng III 145.008. Bukan 138.933 suara seperti dalam putusan KPU.
Sementara di Banten, PPP mempersoalkan pengurangan suara oleh partai Garuda di Dapil Banten I, II dan III. Di Banten I, suara PPP berkurang dari 137.212 suara menjadi 132.212 suara, di Banten II berkurang dari 69.812 suara menjadi 64.362 suara, dan Banten III yang semula 100.606 suara menjadi 93.456 suara.
Di sisi lain, pengurangan itu beralihb ke Garuda yang mengalami kenaikan secara tidak sah. "Akibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon," kata Kuasa hukum PPP Dharma Rozali Akbar.
Kemudian di Sumatera Barat, PPP mempersoalkan perpindahan suara sebesar 5.611 di Dapil I kepada Partai Garuda. Dari semestinya 46.906 suara, menjadi 41.295 suara. Sementara di Papua Tengah, PPP mengklaim 41.570 suara versi KPU terjadi kesalahan penghitungan. Mestinya PPP memperolah 76.267 suara.
Dharma menekankan, perpindahan suara PPP ke garuda di banyak tempat dipastikan berpengaruh pada perolehan suara nasional. Dengan berbagai tambahan itu, PPP bisa saja memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan 4 persen. Sebab, perolehan PPP saat ini ada diangka 3,87 persen. Untuk itu, pihaknya berharap MK membatalkan SK KPU tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari santai. Dia menilai itu hanya klaim-klaim PPP. "Ini kan baru dalilnya pemohon," ujarnya.
Hasyim memastikan, KPU sebagai terlapor akan memberikan jawaban dalam persidangan selanjutnya.
Sementara itu, hakim MK Arsul Sani yang berstatus mantan politisi PPP tetap ikut menangani perkara PPP. Namun, MK memastikan, saat memutuskan Arsul tidak diikutsertakan. Hal itu ditegaskan wakil ketua MK Saldi Isra.
Saldi menekankan, Arsul tidak memutus semua yang bersentuhan dengan PPP. "Apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," ucapnya.
Arsul diikutkan dalam persidangan pemeriksaan agar ketiga panel mendapatkan penanganan setara, yakni masing-masing tiga hakim.
Kemudian untuk Anwar Usman, MK memastikan tidak mengikutsertakanya secara penuh pada perkara PSI. Baik dalam pemeriksaan maupun hak memutuskan.
"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," pungkasnya. (far/jpg/zuk)