FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap pada Rabu (24/4/2024) kemarin, MZ (26) ternyata telah dua kali melakukan aksi tidak benarnya.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
"Dia menerima pertama di bulan Ramadan atau Maret lalu," ujar Andi Rian kepada awak media.
Disebutkan Andi Rian, pada Maret lalu, pria yang baru menikah itu menerima Rp30 juta sebagai upah dirinya mengantarkan barang haram ke Kabupaten Sidrap.
"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan," ucapnya.
"Sekarang, tidak berhasil jadi berupaya dikembangkan teman-teman penyidik. Baik ke atas maupun ke bawah," sambung Andi Rian.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Andi Rian, penyidik terlebih dahulu mendapatkan informasi akan adanya barang masuk di Dermaga Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru.
"Penyidik mendapatkan informasi akan ada barang masuk sehingga dilakukan pendalaman," bebernya.
Andi Rian bilang, jika ditaksir, maka jumlah paket sabu yang dimuat dalam kemasan teh itu senilai dengan Rp46 miliar.
"Kalau ditaksir nilainya, Rp46 miliar. Tapi bukan masalah nilai tapi dampaknya kepada generasi kita," tukasnya.
Tambahnya, keprihatinan itu kembali muncul karena ujung dari pengantaran sabu-sabu tersebut adalah Kabupaten Sidrap.
"Kembali lagi kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Sidrap," imbuhnya.
Andi Rian bilang, penanggulangan peredaran narkoba di Sulsel merupakan tanggung jawab bersama.