FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejati Sulsel terus memantau perkembangan perkara dugaan proyek fiktif di BUMN PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sementara dalam proses persidangan.
Hal ini tidak menutup kemungkinan, akan ada pengembangan penyelidikan atas perkara tersebut.
Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka yang berkasnya lengkap. Yakni Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS) Agung Pambudi, Kepala Cabang Makassar PT Surveyor Indonesia Tri Yulianto (TY), dan Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Achmad Tauhid Latief (ATL).
Kemudian, Direktur Utama PT Basista Teamwork Muh Ridho Umbaran (MRU), pengacara bernama Juswo Hudowo (JH), dan Direktur Utama PT Cahaya Sakti, Ifachrul Madin.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik terus memantau fakta persidangan perkara tersebut.
Jika ditemukan fakta baru tidak menutup kemungkinan akan ada penyidikan baru. Sehingga peluang akan adanya tersangka baru sangat dimungkinkan.
"Jika memang ada fakta baru, akan dibuka penyidikan baru. Semuanya bergantung dari fakta persidangan yang sementara sedang berlangsung," ucap Soetarmi, Senin, 29 April.
Humas PN Makassar, Sibali menuturkan, agenda sidang masih pembuktian dari penuntut umum.
"Masih keterangan saksi dari JPU. Untuk memantau persidangan bisa melalui web SIPP PN Makassar. Semuanya terdata di sana," sebutnya.(edo/yuk)