Sulsel Dikepung Barang Ilegal, Bea Cukai Ungkap Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel), Cahya Nugraha.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel), Cahya Nugraha, mengungkapkan upaya penindakan barang ilegal yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sulsel. 

Dalam laporan terbaru, penindakan tersebut berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai Rp2,73 miliar lebih.

"Tercatat ada 37 kali penindakan selama triwulan pertama, yakni rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 2.521.524 juta batang dengan nilai barang Rp3,7 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar lebih," ujat Cahya di Kantor Kanwil Sulbagsel, Makassar, Senin (29/4/2024) kemarin. 

Tambahnya, untuk BHP Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.436,4 liter dengan nilai barang Rp343,4 juta lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp169 juta lebih. 

Cahya bilang, jika ditotal potensi kerugian negara pada triwulan pertama mencapai Rp2,73 miliar lebih.

"Untuk penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor atau NPP jenis Synthetic Cannabinoid (tembakau sintetis) sebanyak 235 gram. Ganja 12.415,5 gram," lanjutnya. 

Dikatakan Cahya, untuk penindakan obat berbahaya sebanyak 17.774 butir dan MDMA Extacy sebanyak 40 butir.

Adapun mengenai upaya 'Ultimum Remedium' atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi akhir hingga dikenakan denda tiga kali nilai cukai atau lebih tinggi bagi pelanggarnya tercatat pada priode Januari-Maret 2024. 

"Jumlah penyelesaian kasus sebanyak 23 kali dengan denda diperoleh total Rp1,35 miliar lebih," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan