Terlibat Kasus Narkoba, Oknum ASN di Jeneponto Ditangkap Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Jeneponto berinisial RS ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di kediamannya, Senin (29/4/2024) kemarin.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menggerebek rumah RS.

Saat penggerebekan berlangsung, kata Fajri, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibuang RS ke dalam closet kamar mandi.

Diungkapkan Fajri, sedikitnya 4 gram sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari rumah oknum PNS ini.

"Pelaku menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnnya," ujar Fajri kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

Mantan Kapolsek Wajo ini menuturkan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A.

"Kini masih dalam pengejaran," tukasnya.

Dijelaskan Fajri, ini merupakan kedua kalinya pelaku berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya, pada 2018 lalu ia ditangkap dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, diungkapkan Fajri, menunjukkan bahwa sabu-sabu tersebut telah disiapkan dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual.

"RS mengakui bahwa ia telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari bisnis narkoba ini, dengan harga pembelian barang sebesar Rp4 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Fajri, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel.

Fajri bilang, untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version