Hukum Musik Kembali Ramai Dibahas, Ini Sejumlah Hadis Nabi yang Membolehkan Musik

  • Bagikan
Ilustrasi alat musik. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, media sosial masih ramai mebahas soal musik. Itu setelah potongan video Ustaz Adi Hidayat yang membahas terkait perkara itu viral. Sejumlah oknum bahkan menghujat ulama yang dikenal sebagai seorang yang dermawan dan penghafal Alquran itu.

Padahal, perkara ini sudah beberapa kali dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada 2018 Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF, menegaskan bahwa haram atau tidaknya musik sebenarnya bergantung pada isi dan dampak dari musik yang dibawakan.

"Musik sebenarnya netral, jadi tergantung isi dan dampaknya. Selama dampaknya positif dan mengajak kebaikan, ya tidak apa-apa," ujarnya saat diwawancarai wartawan kala itu.

Lalu adakah hadis nabi yang membolehkan musik? Penulusuran fajar.co.id, berikut beberapa dalil yang membolehkan dikutip dari berbagai sumber:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ اْلاَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَهْدَيْتُمُ اْلفَتَاةَ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: اَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنّى؟ قَالَتْ: لاَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلاَنْصَارَ قَوْمٌ فِيْهِمْ غَزَلٌ. فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُوْلُ: اَتَيْنَاكُمْ اَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Dahulu ‘Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari kaum Anshar, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam datang dan bersabda, “Apakah kalian mengantarkan wanita (pengantin perempuan) ?”. Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan BERNYANYI?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidak”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah KAUM YANG SUKA "GHAZAL" (syair bertema cinta). Alangkah baiknya kalau kalian mengantar dengan disertai orang yang menyanyi dengan melantunkan, “Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, penghormatan kepada kami dan penghormatan kepada kalian”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1898]

Ghazal adalah cabang seni syair yg bertema CINTA terhadap lawan jenis. Dari riwayat itu kita bs melihat bahwa beliau dan masyarakat dimasa itu bila bicara tentang syair, ya sama dengan bernyanyi dan bermusik. Sebagaimana dalam peristiwa tersebut, shahabat menyikapi kesukaan shahabat anshor terhadap ghazal (syair) dengan cara bernyanyi dengan menggunakan alat musik. Maka bila disebut bersyair itu ya termasuk di dalamnya bernyanyi atau bermusik.

Lebih lanjut bila diperhatikan lagi Nabi tidak mempersoalkan alat musik tersendiri, bahkan tidak ada satupun sahabat yang pernah dilarang oleh Nabi karena memainkan alat musik tertentu. Ada Shahabat yg melantunkan syair atau nyanyian dengan alat musik, ternyata pertimbangan halal haramnya dilihat dari isi bait syairnya. Bukan menyoal alat musiknya.
Perhatikan:

عَنْ اَبِى اْلحُسَيْنِ (اِسْمُهُ خَالِدٌ الْمَدَنِيُّ) قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَ اْلجَوَارِى يَضْرِبْنَ بِالدُّفّ وَ يَتَغَنَّيْنَ، فَدَخَلْنَا عَلَى الرُّبَيّعِ بِنْتِ مُعَوّذٍ، فَذَكَرْنَا ذلِكَ لَهَا، فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ص: صَبِيْحَةَ عُرْسِي وَ عِنْدِى جَارِيَتَانِ يَتَغَنَّيَانِ وَ تَنْدُبَانِ آبَائِى الَّذِيْنَ قُتِلُوْا يَوْمَ بَدْرٍ، وَ تَقُوْلاَنِ فِيْمَا تَقُوْلاَنِ. وَ فِيْنَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ. فَقَالَ: اَمَّا هذَا، فَلاَ تَقُوْلُوْهُ، مَا يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ اِلاَّ اللهُ. بن ماجه
Dari Abul Husain (nama aslinya Khalid Al-Madaniy), ia berkata : Dahulu ketika kami di Madinah pada hari ‘Aasyuuraa’, pada waktu itu ada wanita-wanita sedang memukul rebana dan bernyanyi, lalu kami masuk pada Rubayyi’ binti Mu’awwidz, lalu kami ceritakan kepadanya yang demikian itu. Maka dia berkata, “Dahulu Rasulullah SAW datang kepada saya pada pagi hari pernikahan saya, sedangkan di dekat saya ada dua wanita yang bernyanyi yang dalam liriknya (isinya) menyebutkan tentang kebaikan orang-orang tuaku yang gugur di perang Badr, dan diantara yang mereka nyanyikan adalah, “Dan diantara kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi”. Maka beliau menegur, “Adapun kata-kata yang ini jangan kalian ucapkan, karena tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok pagi, kecuali Allah”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 611, no. 1897]

Kemudian ada pula hadis seorang sahabat bersyair atau bersenandung sambil bermain musik. Nabi tidak mencela atau bicara tentang musiknya, ternyata yang beliau luruskan adalah isi atau bait syairnya.

Oleh karena itu para sahabat dan salaf juga biasa memiliki alat musik sesuai zamannya.
ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم
Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az-Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al-Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 3/57-58)

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِيْنَةِ فَاِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفّهِنَّ وَ يَتَغَنَّيْنَ وَ يَقُلْنَ: نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِى النَّجَّارِ، يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اَللهُ يَعْلَمُ اَنّى َلاُحِبُّكُنَّ. ابن ماجه 1: 612، رقم: 1899
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW pernah melewati bagian dari kota Madinah, tiba-tiba beliau melewati para wanita yang memukul rebana dan bernyanyi, mereka mengucapkan, “Kami tetangga dari Bani Najjar. Alangkah baiknya Muhammad sebagai tetanggaku”. Maka Nabi SAW bersabda, “Allah mengetahui bahwa aku mencintai kalian”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1899]

Nabi Daud 'alaihisalam juga menjadikan alat musik dan nyanyian dijadikan sarana mengingat Allah, sehingga ketika bermain musik dan nyanyian nabi Daud 'alaihisalam sampai menangis.
قَالَ اِبْنِ بَطَال : قَالَ أَبُو عَاصَم : حَدَّثَنَا اِبْنِ جُرَيْج ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْر قَالَ : {"كَانتُ لداود نَّبِيِّ اللّٰه ـ عليه السلام مِعْزَفَة يَتَغْنِى عَلَيْهَا ، وَيَبْكِي ، وَيُبْكِي"}
Berkata imam ibnu Baththal Meriwayatkan Telah Menceritakan kepada kami imam [Abu ‘Ashom] Berkata : Telah Menceritakan kepada kami [ibnu Juraij] Dari [‘Atho] Dari Seorang Sahabat ‘Ubaid bin Umair Bahwasanya Beliau Berkata : {“adalah Nabi Allah yakni Daud ‘AlaihiSalam Mempunyai beberapa Alat-alat musik yang ia Nyanyikan, ketika Ber Nyanyi Niscaya Beliau Nangis , dan Menangis”}

Oleh sebab itulah suara yang merdu sahabat ketika membaca al Qur’an disebut Nabi sebagai seruling nabi Daud

عن ابنِ عُمرَ أن داودَ عليهِ السَّلامُ كان يأخُذُ المعزَفَةَ، فيضرِبُ بها فيقرَأُ عليها، ولِهذا قال صلّى اللَّهُ عليهِ وآلِهِ وسلَّمَ لما سمِع أبا موسى يقرَأُ: لقد أوتِي مِزمارًا مِن مزاميرِ آلِ داودَ
الشوكاني (ت ١٢٥٥)، الفتح الرباني ١٠‏/٥٢٣٢ • إسناده صحيح
Dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi Daud alaihissalam memiliki peralatan musik, yang dia mainkan dan membaca dengannya, maka dari itulah ketila Rasulullah mendengar Abu musa membaca Alquran beliau bersabda: sungguh aku diberi seruling diantara seruling-seruling keluarga Daud. (Riwayat Ibnu Umar dlm Fathur robbaniy 10:5232, imam syaukani berkata Isnadnya shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي مُوسَى لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Musa: Kalau engkau melihat aku saat aku mendengarkan bacaanmu kemarin, sungguh engkau telah diberi seruling dari seruling keluarga Nabi Daud. (Hadis Sahih Muslim no 1322).

Sementara itu, menurut guru besar kehormatan bidang Hukum Islam di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang akrab dengan sebutan Buya Yahya, menyampaikan bahwa hadis yang sering digunakan mengharamkan musik, menurut pandangan para ulama, hakikatnya menjelaskan bahwa di antara pezina dan pemabuk biasanya ada musiknya. "Maka yang jelas diharamkan adalah musik yang menjadi ciri khas pezina dan pemabuk," katanya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan